iklan Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras pada kantor Subdivre Cabang Serang, Jumat (22/7).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras pada kantor Subdivre Cabang Serang, Jumat (22/7). (Dokumentasi Kejati Banten.)

JAMBIUPDATE.CO, BANTEN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan AA, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan beras dalam negeri, Kamis (21/7).

Tersangka merupakan mantan manajer UPGB Perum Bulog dan menjabat sebagai Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang wilayah Jakarta dan Banten pada 2016.

Surat perintah penahanan dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dengan Nomor Print -732/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

“Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Jumat (22/7).

Dia mengatakan dalam kasus ini kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dan satu ahli hukum akuntan publik.

“Tersangka mantan manajer UPGB Perum Bulog dan menjabat sebagai ketua satker unit IV kantor Subdivre Cabang Serang wilayah Jakarta dan Banten 2016 yang memiliki tugas untuk melaksanakan pembelian gabah dan beras dalam negeri,” kata Ivan.

Dia mengatakan AA diduga melakukan penyimpangan uang muka pengadaan beras hasil giling. Dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar lebih.

“Sesuai ketentuan Pasal 21 KUHP dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka dari itu dilakukan penahan. Begitu pun berdasarkan syarat objektif, yaitu mengingat ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara,” kata Ivan. (jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images