iklan Rumah dinas Kadiv Propam di bilangan Jakarta Selatan. Di sinilah peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E, yang berujung tewasnya Brimob asal Jambi itu.
Rumah dinas Kadiv Propam di bilangan Jakarta Selatan. Di sinilah peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E, yang berujung tewasnya Brimob asal Jambi itu. (M. ICHSAN/DISWAY.ID/DNN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berstatus saksi.

Dalam keterangan polisi, Bharada E memang yang menggunakan senjata untuk melakukan penembakan lantaran mendapatkan tembakan pistol HS-9 dari Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E membalas tembakan tersebut dengan melepaskan 5 peluru hingga membuat Brigadir J meninggal dunia.

Atas kejadian itu, status Bharada E masih sebagai saksi dalam kasus tembak-menembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Status Bharada E masih sebagai saksi, apa alasannya belum naikkan status tersangka?

Polisi menyatakan belum ada bukti yang mendukung untuk naikkan status menjadi tersangka.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan komandan Bharada E hingga didapat informasi bahwa Bharada E merupakan tim penembak nomor satu di resimen pelopor Brimob.

Sementara terkait permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disebutkan masih dalam proses.

Bharada E telah memberikan keterangan kepada LPSK saat mengajukan perlindungan pasca peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan yang diterima pada Kamis 14 Juli 2022 dan keterangannya telah didalami pada Sabtu 16 Juli 2022.

"Selasa (12-7-2022), LPSK proaktif koordinasi dengan Kapolres Jaksel. Rabu (13-7-2022) kami koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. Serta wawancara Bharada E Kamis (14-7-2022), permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," ujar Edwin kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.

"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E," imbuhnya.

 

Anda menginginkan S22 tapi tidak punya cukup uang? DISKON 70% hanya hari ini
Sebenarnya permohonan perlindungan juga diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo secara lisan kepada LPSK, tetapi keterangan lebih lanjut belum diperoleh pihaknya lantaran yang bersangkutan masih terguncang.

Edwin mengatakan, Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK sebagai saksi.

Diungkapkan Edwin, pihaknya menerima 2 laporan terkait dugaan kekerasan terkait pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.

Sedangkan perlindungan yang akan diberikan kepada pemohon, lanjut Edwin, pihak LPSK masih mengumpulkan keterangan dan melakukan investigasi.

"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," ujarnya.

Di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya datang dengan membawa barang bukti berupa video dan surat elektronik terkait dugaan pembunuhan berencana.

Pihak keluarga menemukan ada perbedaan fakta dan keterangan yang disampaikan Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir J.

Menurut kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J disebut tak hanya mengalami luka tembak.

"Ada luka sayatan, pengerusakan di bawah mata, di hidung dua jahitan, di leher sayatan, bahu sebelah kanan, memar di perut kanan kiri, luka tembak," ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta.

Diketahui, Brigadir J tewas dalam insiden yang disebut polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas dalam pengawalan dan pengamanan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Berita Terkait



add images