iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Pencairan gaji ke-13 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.

Berikut besaran gaji ke-13 yang bakal diterima ASN :

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  1. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000

  1. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000

  1. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

 - Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000

  1. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000

  1. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000.

 

Dalam beleid ini juga ditetapkan, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Menteri dan pejabat setingkat Menteri;
  11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  12. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 (dnn)

 

 


Sumber: disway.id

Berita Terkait



add images