JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kusnindar Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan TPA parit culum tahun 2017 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pada Senin (13/6).
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Syafrizal didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiashinta Manalu, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa beserta Kuasa Hukumnya, bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Syafrizal menyebut, terdakwa Kusnindar terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda senilai Rp. 50 juta, dengan subsider kurungan 1 bulan sejak keputusan ini dibacakan," katanya.
Selain hukuman penjara sebut Hakim Syafrizal, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp. 109 juta, dengan subsider 1 bulan.
"Jika tidak bisa diganti dalam waktu yang ditentukan, maka akan disita berupa harta benda yang senilai uang pengganti. Jika tidak ada harta benda, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan," sebutnya.
Ditambahkan Syafrizal, terhadap keputusan ini, diserahkan kepada kedua belah pihak untuk menanggapinya.
Sementara itu, terdakwa Kusnindar mengatakan di dalam persidangan, terhadap keputusan ini dirinya menerima sepenuhnya. "Saya menerima sepenuhng yang mulia," kata Kusnindar.
Kemudian atas keputusan ini, JPU Kejari Tanjab Timur, Ali Nurhidayahtullah menyampaikan akan berfikir-fikir terlebih dahulu.
"Kita akan berkoordinasi dengan tim JPU lainnya dan pimpinan Kejari Tanjabtim selama beberapa hari kedepannya," sampainya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Jambi menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda senilai Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.(rhp).
