iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai janggal. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.

Kebijakan tersebut mendapat respon dari warga yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai janggal.

"Kalau beli dengan KTP, tapi bisa dapat murah, ya, tidak apa-apa,” ujar Elisa, salah satu warga Batam dikutip dari Antara, Jumat, 20 Mei 2022.

Menurutnya, meski pasokan minyak goreng curah di Batam tidak termasuk langka, namun kebijakan tersebut bisa menyulitkan warga saat membeli minyak goreng curah itu nantinya.

“Ribet (tidak praktis), makan waktu kalau hanya untuk beli minyak goreng saja musti pakai KTP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengaku belum mendengar kebijakan tersebut.

“Nanti kalau saya sudah terima SE nya akan saya sampaikan lagi,” ucap Gustian.(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images