JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kembali menyidangkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati, Selasa (31/03/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Namun, dalam persidangan tersebut, terdakwa Helen Dian Krisnawati bersama tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Polres Tanjabtim Limpahkan Tersangka Korupsi Rehab SMA Negeri 6 Sadu ke Kejari
Adapun Helen Dian Krisnawati didakwa dengan beberapa lapis dakwaan. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 137 huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider, terdakwa juga dikenakan Pasal 137 huruf b jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Selain itu, pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dakwaan ini juga memiliki bentuk subsider dan lebih subsider pada huruf b dan c.
Saat ini, diketahui Helen Dian Krisnawati tengah menjalani pidana dalam perkara narkotika sebelumnya di Lapas Perempuan Jambi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly, menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 7 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi,” ujarnya.
BACA JUGA: Jalan Rusak Picu Aksi Warga Talang Belido, PUPR Muaro Jambi Janjikan Perbaikan Bertahap
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.(*)
