iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, rencana penarikan pajak kendaraan diatas air akan segera dilaksanakan. Namun, saat ini pihak UPTD Samsat Kabupaten Tanjabtim masih melakukan pendataan jumlah kendaraan air yang akan ditarik pajaknya.

Seperti yang disampaikan Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tanjabtim, Asnawi. Dia mengatakan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan pemerintah setempat, yakni Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan pendataan dengan mendatangi rumah-rumah warga atau nelayan yang memiliki kendaraan air.

"Kendaraan air yang masuk dalam kriteria penarikan pajak, yakni 5 sampai dengan 7 GT," katanya.

Dijelaskannya, bahwa setelah pendataan itu selesai dilakukan, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penarikan dan penagihan pajaknya. Direncanakan untuk penarikan pajaknya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022 mendatang.

"Jadi gini untuk penarikan pajak kendaraan air ini, adalah salah satu bukti bahwa Provinsi Jambi memiliki laut, dan ada aktifitasnya, makanya kita melakukan penarikan pajaknya," jelasnya.(lan)


Berita Terkait



add images