iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, seluruh desa harus mendaftarkan BUMDes nya secara online untuk mendapatkan sertifikat dari KemenkumHAM.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim, Berilyan melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Zulfahmi. Dia mengatakan, setelah mendapatkan sertifikat, maka secara otomatis BUMDes tersebut sudah berbadan hukum atau setara dengan CV, PT dan sebagainya.

"Jadi BUMDes itu nantinya tidak perlu lagi mengurus badan hukumnya lagi, cukup dengan sertifikat dari KemenkumHAM itu saja," katanya.

Untuk pendaftarannya, pihak desa langsung yang akan mendaftarkannya secara online. Untuk berkas-berkasnya dilengkapi dan pendaftarannya akan dipandu oleh Pendamping Desa secara bertahap. Namun diharapkan tahun ini, 73 BUMDes yang ada di Tanjabtim harus terdaftar, termasuk BUMDes yang tidak berjalan.

"Sertifikat itu berguna untuk BUMDes mereka sendiri. Kalau sudah berbadan hukum kan, mereka bisa leluasa untuk mengembangkan usahanya lebih besar lagi," jelasnya.

"Kemudian BUMDes itu juga bisa bekerjasama dengan usaha-usaha lainnya, jika sudah berbadan hukum," sambungnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan rekapan berapa BUMDes di Tanjabtim yang sudah mendaftarkan online. Namun informasi dari desa sudah ada BUMDes yang mendaftarkan diri secara online.

"Yang jelas saat ini proses pendaftaran BUMDes di Tanjabtim sedang berjalan, tapi kita belum terima rekapan terkait berapa BUMDes yang sudah mendaftar," terangnya.(lan)


Berita Terkait



add images