JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim, kembali menahan salah satu tersangka baru rangkaian kasus perkara tindak pidana korupsi KPU Kabupaten Tanjabtim, Rabu (2/2) malam.
Tersangka baru yang ditahan, yakni salah satu mantan penasehat hukum KPU Kabupaten Tanjabtim atas nama Tengku Ardiansyah yang diduga karena menghalang-halangi saat proses penyidikan kasus KPU Kabupaten Tanjabtim.
Dari informasi sementara yang didapat, tersangka diamankan di salah satu cafe yang ada di Kota Jambi sekitar pukul 19.30 WIB malam oleh Tim Penyidik Kejari Tanjabtim. Kemudian tersangka langsung dibawa menuju Muara Sabak.
Saat tiba di Kantor Kejari Tanjabtim sekitar pukul 21.48 WIB, tersangka langsung digiring oleh penyidik ke ruang tahanan, dan saat ini sejumlah awak media sedang menunggu untuk mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Kejari Tanjabtim.(lan)
