iklan

Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu, dimana pelapor Suyanto melakukan bisnis jual beli semen dengan pelaku Yuli.

Setelah mendapati kesepakan harga semen antara pelaku dan terlapor,yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor. Setelah itu, pelapor meminta uang sebagai uang muka kepada pelaku dan terlapor menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi uang yang di transfer oleh terlapor hanya sebesar Rp 300 juta.

Kemudian pada 7 Desember 2016, pelaku kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta akan tetapi uang muka Rp 100 juta tersebut belum di kirim oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar,"pungkasnya.(rhp)


Berita Terkait



add images