iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam rangka penertiban kegiatan masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi menilang sebanyak puluhan kendaraan roda dua berknalpot brong di Wilayah Hukum Kota Jambi, pada Sabtu (22/1).

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa, penindakan ini bertujuan untuk menertibkan kegiatan masyarakat dan menciptakan suasana ramah lingkungan, serta mengurangi angka kecelakaan berlalu lintas di Jalan Raya.

"Pada malam ini kita menilang sebanyak puluhan kendaraan diantaranya, di Kawasan Simpang Tanjung 6 unit roda dua, dan 1 lembar STNK, kemudian di depan GOR Kota Baru 32 unit. Jadi totalnya ada 38 unit roda dua yang kita tilang dan kita bawa ke Mapolresta Jambi," katanya, pada Minggu (23/1).

Kasat Aulia menjelaskan, untuk sanksi yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tilang dan mengganti knalpot menjadi standar. "Biar mereka jera, langsung kita tilang dan suruh mereka ganti knalpot standarnya," jelasnya.

Selain sanksi tilang sebut Aulia, pihaknya juga meminta para pengendara yang terjaring razia penertiban itu membuat surat pernyataan. "Berjanji tidak akan memakai knalpot brong dan tidak kebut-kebutan di Jalan Raya, maka dari itu harus dibuat surat pernyataannya," sebutnya.

Untuk pelanggar dikenakan Pasal 285 ayat (1) KUHPidana, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

"Seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot di Pidana dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,' tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images