iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Opsnl Macan Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap pemilik bengkel yang dilakukan oleh konsumen hingga meregang nyawa, di salah satu Bengkel Spare Park Mobil Bekas Kawasan Jl. Hayam Wuruk RT.20, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pelaku ditangkap Polisi.

Identitas pelaku, inisial SPR (48), laki-laki, seorang Wiraswasta, merupakan warga Jl. Lintas Timur RT.04 Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat. Sedangkan identitas korban, inisial JI (52), laki-laki, Wiraswasta, merupakan warga Jl. Kirana II RT.10 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Awal kejadian, pada Kamis (13/1) lalu, sekira pukul 17.00 WIB di salah satu bengkel Jelutung Kota Jambi, yang mana pelaku bersama istrinya dan anaknya datang ke bengkel tersebut dengan mengendarai mobil Triton miliknya dengan tujuan untuk memperbaiki pintu mobil.

Sebelum pemasangan pintu mobil negosiasi harga saling setuju. Kemudian setelah itu, pada saat hendak dipasang, terjadi pertengkaran dan akhirnya pemasangan di batalkan oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku masuk kedalam mobil dengan maksud untuk keluar dari bengkel dan pada saat pelaku memundurkan mobilnya, tiba-tiba mengenai kaki korban dan kemudian korban mencoba mengejar pelaku dengan cara masuk kedalam mobil milik pelaku yang tidak ada pintunya tadi.

Namun nahasnya korban saat itu, pelaku langsung mengegas laju mobilnya dengan trek mundur hingga menyebabkan korban yang saat itu berada dalam mobil terpental dan tubuh korban terbentur tembok dinding hingga terseret dengan kondisi luka kaki sebelah kanan mengalami luka robek.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan mobil dan istrinya di tempat kejadian. Sedangkan kondisi korban yang dengan kaki luka robek tersebut pada saat itu masih sadar, oleh anaknya korban dilarikan ke Rumah Sakit DKT untuk dilakukan perawatan. Namun, setibanya di Rumah Sakit nyawa korban tidak dapat terselamatkan lagi (Meninggal Dunia).

Sementara itu, Kapolsek Jelutung Iptu Aidil melalui Kanit Reskrim Ipda Fajaruddin mengatakan, setelah pihaknya mendpat laporan, pihaknya langsung mlakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Setelah kita mendapatkan informasi terkait pelaku, tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kita tangkap di Kawasan Thehok, Jambi Selatan," katanya pada Jumat (21/1).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Sebut Fajar, ada berupa satu unit Mobil jenis Triton warna silver BG 8323 BI dalam keadaanpintunya terlepas dan kaca mobil pecah, dan Visum et Revertum.

"Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 359 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani proses lebih lanjut," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images