iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyambangi serta memberikan teguran kepada para sopir truk batu bara yang beroperasi diluar jam operasional bertempat di sekitaran bahu jalan Lingkar Selatan Paal 10, Kota Baru, Jambi.

Saat dikonfirmasi Dirlantas Dhafi mengatakan bahwa, teguran yang diberikan ini sesuai ketentuan Perda No. 13 Tahun 2012. Selain melanggar jam operasional truk batu bara sering memakirkan mobilnya di pinggirin jalan.

Seperti di Kawasan SPBU dan warung-warung yang ada dipinggiran ruas jalan. Akibatnya berdampak buruk (rawan kecelakaan) bagi pengguna jalan sebab bejejernya mobil truk angkutan batubara yang parkir.

“Bapak-bapak sopir sekalian, saya selaku Dirlantas Polda Jambi, sekarang menghimbau untuk bubar, pulang ke pangkalannya masing-masing, truk kalian yang terlalu banyak parkir dibahu jalan umum ini bisa mengakibatkan kecelakaan, saya bukan datang untuk menilang tapi menegur kalau yang begini ini salah, ayok mari kita tertib guna mencegah kecelakaan," katanya pada Senin (17/1).

Dirlantas menjelaskan, selain rawan kecelakaan bagi warga, mobil truk batubara juga berdampak buruk bagi jalan disekitarnya. Padahal kota jambi telah memiliki Perda No. 13 tahun 2021 yang jelas-jelas melarang kendaraan pengakut batubara menggunakan jalan umum masyarakat.


Berita Terkait



add images