iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang tersangka kasus tindak pidana umum di Restoratif Justice oleh Jaksa Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jambi, pada Jumat (7/1). Kedua orang tersangka tersebut yakni, bernama Susanto yang merupakan warga Merangin dan Fredi merupakan warga Kabupaten Bungo.

Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan bahwa, untuk pembebasan dua orang tersangka kasus tindak pidana umum ini, telah memiliki unsur untuk dilakukan Restoratif Jastice. “Mereka dibebaskan, setelah Jaksa menilai berkas perkara tidak layak untuk disidangkan, hal ini disebabkan kedua tersangka yang baru pertama kali melakukan aksi tindak pidana,” katanya.

Kemudian Jaksa Agung menerangkan, sebelum Restoratif Justice ini dilakukan juga telah adanya unsur perdamaian antar kedua belah pihak, dan untuk kerugiannya tidak mencapai Rp. 2,5 juta

“Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka kedua tersangka akhirnya dinyatakan dibebaskan dari hukuman pidana dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” terangnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada setiap Kejaksaan yang ada, untuk menyelesaikan suatu perkara dengan di Restoratif Justice. Apabila perkara tersebut memiliki unsur perdamaian.

Sementara itu, salah satu tersangka bernama Susanto saat dimintai keterangannya setelah dinyatakan bebas hukuman mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung dan semua pihak yang terlibat.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung dan semua pihak, yang telah membebaskan saya dari hukuman pidana ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini kembali,” ucapnya. (rhp)


Berita Terkait



add images