iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Libas Polsek Jelutung berhasil mencokok seorang pelaku pencurian sebuah pintu besi teralis di Kawasan Jl. Elang 1 RT.10, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Identitas pelaku bernama Noval Arado (34), laki-laki, seorang buruh, merupakan warga Kampung Solok RT.03, Kecamatan Pasar Bawah, Kabupaten Bungo, domisili Lorong Jahit Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Awal kejadian, pada hari rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB lalu, telah terjadi pencurian pintu besi pagar warna putih dan pagar warna putih yang dilakukan oleh seorang laki-laki tidak dikenal.

Setelah melakukan pencurian itu, pelaku melarikan diri. Namun nahasnya pelaku telah diintai oleh security bernama Fauzi dari luar rumah korban dengan cara bersembunyi.

Fauzi bersama warga sekitar dengan tanggap menangkap pelaku di lapangan komplek dan Fauzi langsung menelpon korban untuk memberitahu bahwa pintu besi teralis telah diambil oleh pelaku.

Kemudian korban keluar melihat pelaku sudah diamankan oleh Fauzi dan warga sekitar, setelah itu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jelutung.

Sementara itu, Kapolsek Jelutung Iptu Aidil melalui Kanit Reskrim Ipda Fajaruddin saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut. Berbekal laporan dari korban bernama Mardjoni pelaku berhasil diamankan.

"Iya benar, pelaku kita amankan di lapangan komplek berkat kerjasama dari security dan para warga sekitar," katanya, pada Jumat (7/1).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Sebut Fajar, ada berupa, 1 buah besi pagar warna putih, 1 buah obeng pipih warna hitam dengan tangkai warna hitam, 1 buah tang jepit warna hitam, 1 unit HP Vivo warna putih gold, 1 buah tas sandang warna hitam.

"Atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini, pelaku kita ancam Pasal 363 subs 362 KUHPidana, dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun. Saat ini pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Jelutung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (rhp).


Berita Terkait



add images