iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Hedra Sitompul (33), seorang Karyawan Swasta, merupakan warga Jl. Perba Perum Villa Ratumas Blok A 02 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, yang melakukan perampasan satu unit sepeda motor milik mantan istrinya, pada beberapa hari lalu.

Awal kejadian, pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Lingkar Timur I Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tepatnya di Depan Rumah Makan Ajo Paris. telah terjadi Tindak Pidana Perampasan yang mana korban bernama Nur Aini, dihampiri oleh mantan suami yang telah bercerai bernama Hendra dan langsung mengambil kunci kontak sepeda motor korban.

Kemudian langsung pergi meninggalkan korban, tidak lama setelah itu terlapor datang kembali dengan membawa bahan bakar pertalite dan langsung menyiramkan bahan bakar tersebut ke motor korban, setelah itu korban langsung pergi berjalan kaki meninggalakan terlapor lalu terlapor langsung mengejar menggunakan sepeda motor korban dan membujuk korban untuk minta rujuk kembali, pada saat korban meninggalkan terlapor Hp milik korban terjatuh dan terlapor mengambil kemudian terjadilah tarik menarik.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian melalui Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan bahwa, setelah pihaknya memperoleh informasi tersebut. Tim Macan Polsek Jambi Selatan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ega melakukan penyelidikan dan mengumpulkan Informasi.

"Hasil penyelidikan itu, diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnyya terhadap pelaku berhasil kita amankan, dan setelah itu kita lakukan pengembangan," katanya pada Jumat (7/1).

Dari tangan pelaku sebut Ega, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Mio Nomor Polisi BH 6011 ZI, berwarna biru tua tahun 2017 Noka MH3SE8850HJ016360 Nomor Mesin E3W6E-0028062 atas nama Nurhayati, dan satu unit handphone merk Realme C21Y Type RMX3261.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 368 KUHPidana, dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke MaPolsekta Jambi Selatan untuk dilakukan proses Hukum dan Pengembangan Kasus lainnya," tutupnya. (rhp).


Berita Terkait



add images