iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Ne5)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjabtim telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama periode hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Dengan diterbitkannya surat edaran itu, Pemkab Tanjabtim memberikan warning kepada ASN yang sengaja melanggarnya dan akan dikenakan sanksi kedisiplinan ASN sesuai dengan tindakan-tindakan ketentuan yang berlaku, salah satunya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekretaris Daerah Tanjabtim, Sapril saat dikonfirmasi mengatakan, pemberlakuan ASN tidak boleh mengambil cuti sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2022 mendatang. Hal tersebut sebagaimana menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021.

"Ya sesuai surat edaran menteri, para ASN di Warning tidak boleh cuti selama Natal dan tahun baru. Jika melanggar akan dikenakan sanksi kedisiplinan ASN," katanya.

Dijelaskannya, larangan cuti tersebut diberlakukan kecuali, ASN yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah yang telah memperoleh surat tugas dari Kepala OPD. Kemudian melakukan bepergian ke luar daerah dengan keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala OPD.

"Selain itu, larangan cuti dikecualikan untuk ASN yang melahirkan dan sakit. Yang jelas bagi ASN yang boleh melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi semua ketentuan dan protokol kesehatan," tegasnya. (lan)


Berita Terkait



add images