iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Walaupun hanya sebatas nikah siri, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sarolangun tetap mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus nikah siri.

Hal itu, dibenarkan langsung oleh Ridwan, selaku Kepala Dinas Dukcapil Sarolangun saat dikonfirmasi awak media.

"Iya benar, untuk pasangan yang nikah siri juga bisa mendapatkan kartu keluarga. Hanya saja nanti bunyinya di KK itu menjadi kawin tidak tercatat atau belum tercatat," ujar Ridwan.

Dikatakannya, dalam proses perkawinan nikah siri, kedua mempelai akan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing yang bersangkutan.

"Jadi kami di Dukcapil hanya melakukan pencatatan peristiwa penting penduduk itu dari lahir sampai dia meninggal," ujarnya.

Disampaikannya, dalam hakekat semua penduduk tetap akan mendapatkan perlakuan hak yang sama. Terlebih untuk catatan sipil. "Kalau untuk di Sarolangun pasangan nikah siri ini memang datanya sedikit, tidak banyak berkisar diantara 100 yang kita catat di KK," jelasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images