iklan

"Memberikan waktu istirahat kepada sopir sehingga tidak terjadi kelelahan hal ini sesuai pasal 90 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan. Dimana pengemudi setiap 4 jam harus istirahat minimal setengah jam," sampainya.

Dirinya menghimbau, kepada para transportir dan pemilik batu bara agar menyediakan timbangan di tempat muat atau loading batu bara, dalam upaya mentaati ketentuan muatanya tidak lebih 8 ton.

"Sehingga, jika semua telah dilakukan sesuai aturan, maka nantinya akan meminimalisir kejadian laka lantas yang melibatkan angkutan batu bara," tutupnya.(rhp)


Berita Terkait



add images