iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali menangkap seorang bandar narkotika bernama Hanses Saputra (29) di RT 03, RW 02, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, pada Rabu, (24/11) lalu.

Informasi berhasil dihimpun dari Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan bahwa, bandar Hanes sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dari Tim BNNP Jambi. Penangkapan Hanes sendiri, diawali dari adanya informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba di kediaman tersangka.

Tim kemudian menindaklanjuti informasi yang didapat dan melakukan pengintaian. Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pengintaian, Tim bergerak ke dalam rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

"Iya benar, tersangka merupakan TO dari BNNP Jambi dan sebagai bandar sabu-sabu, dari hasil penangkapan ini kita amankan barang bukti 6 paket besar sabu seberat 600 gram," katanya, pada Rabu(1/12).

Guntur mengungkapkan, bahwa kediaman Hanes sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba. Diakuinya, bahwa dia baru saja memesan Narkotika tersebut dan akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Bungo. Saat ditemukan, sabu disembunyikan dalam plastik berwarna putih dan digulung didalam selimut yang ada di kamar miliknya.

"Hingga saat ini kita terus kembangkan kasus ini termasuk dari mana dia mendapatkan barang tersebut akan terus kita kejar," ungkapnya

Untuk pelaku sudah diamankan di tahanan BNNP Jambi. Atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rhp).


Berita Terkait



add images