JAMBIUPDATE.CO, MUARA SABAK- Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis dalam sesi jumpa persnya Rabu malam tadi (10/11), menyebutkan, setelah menetapkan 4 orang tersangka, pihak kembali akan memeriksa sejumlah saksi.
Saksi tersebut sebanyak 18 orang dari KPU Tanjabtim.
Namun sayangnya, sampai saat ini tidak ada satu pun saksi yang datang dan menghadiri panggilan tersebut.
‘’Sampai saat ini tidak ada satu pun saksi yang datang dan menghadiri panggilan tersebut,’’ tegasnya.
Untuk itu, Kajari menghimbau kepada para saksi tersebut untuk bisa kooperatif.
"Kepada para saksi kami imbau agar bisa koperatif, karena jika beberapa kali pemanggilan tidak juga hadir, maka kami akan mengambil tindakan hukum, bahkan kami bisa saja menetapkan para saksi menjadi tersangka," tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Dana Hibah Pilkada Tahun 2020, 4 Pejabat KPU Tanjabtim Tersangka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah menetapkan empat orang pejabat KPU sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim.
Empat pejabat tersebut, yakni inisial N selaku Ketua, S selaku Sekretaris, H selaku Bendahara dan M selaku pejabat PPSPM KPU Kabupaten Tanjabtim. (lan)
