JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK-Empat pejabat KPU Tanjabtim sudah ditetapkan oleh penyidik Kejari Tanjabtim sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Pilkada Tanjabtim Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Tanjabtim.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis dalam konferensi persnya mengatakan, dari penetapan tersangka itu, ada kerugian negara sebesar Rp 892 juta yang dihitung langsung oleh Ahli Akuntan Publik.
BACA JUGA: Kasus Dana Hibah Pilkada Tahun 2020, 4 Pejabat KPU Tanjabtim Tersangka
Dengan temuan dana perjalanan dinas, pengadaan ATK dan kegiatan fiktif. Dicontohkannya, di PMK 113 seperti pembiayaan perjalanan dinas, yang harusnya Rp 150 ribu tapi di SPJ Rp 350 ribu.
"Untuk kegiatan fiktif, itu ada kegiatan yang dilaksanakan. Kemudian semua pengadaan ATK tanpa kontrak, sehingga kerugian ini yang sudah fix Rp 892.000.000," terangnya.
BACA JUGA: Saksi dari KPU Tanjabtim Tak Kooperatif, Kajari: Kami Akan Mengambil Tindakan Hukum
Namun demikian, dari empat tersangka itu, baru dua orang yang sudah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditemukan saat dijemput di kediamannya di Kota Jambi.
Dua yang sudah diamankan itu, yakni S selaku Sekretaris dan H selaku Bendahara.
"Kepada dua yang belum dapat ditemukan, mohon kerja samanya demi kepentingan dari perkara ini," tukasnya. (lan)
