iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah menetapkan empat orang pejabat KPU sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim.

BACA JUGA: Kasus Dana Hibah Pilkada Tanjabtim Tahun 2020 , Ini Jumlah Kerugian Negara Hasil Perhitungan Akuntan Publik

Empat pejabat tersebut, yakni inisial N selaku Ketua, S selaku Sekretaris, H selaku Bendahara dan M selaku pejabat PPSPM KPU Kabupaten Tanjabtim. Namun, yang sudah dilakukan penjemputan dan penangkapan baru tersangka berinisial S dan H di Kantor KPU Kabupaten Tanjabtim, pada Rabu (10/11) kemarin.

Sementara, Dua tersangka lainnya inisial N dan M tidak ditemukan saat dilakukan penjemputan langsung ke alamat domisili masing-masing di Kota Jambi. Dalam penjemputan tersebut, Tim Penyidik Kejakasaan Negeri Tanjabtim yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus, Reynold tersebut mendapat pengamanan dari Aparat Kepolisian Polres Tanjabtim.

BACA JUGA: Saksi dari KPU Tanjabtim Tak Kooperatif, Kajari: Kami Akan Mengambil Tindakan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis dalam konferensi persnya mengatakan, sebelumnya pada tanggal 2 November 2021 Kejaksaan Negeri Tanjabtim telah menetapkan N sebagai tersangka. Kemudian di tanggal 8 November 2021 menyusul Tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S, H dan M.

"Kepada tersangka N sudah dilakukan dua kali pemanggilan, namun tidak pernah datang dan hadir. Kemudian saat dijemput ke Jambi, tersangka N dan M tidak ditemukan," katanya.

Keempat tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP.

"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (lan)


Berita Terkait



add images