JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Tim Polsek Kuala Jambi wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuhan yang terjadi di Hotel Sarina Kota Jambi pada tahun 2017 silam.
Pelaku yang bernama Iin Ardiansyah (24), ditangkap saat berada di perumahan nelayan Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi. Pelaku ini merupakan pelaku kedua yang terlibat dalam kasus pembunuhan 4 tahun silam bersama temannya berinisial RLF alias Ren (22) yang sebelumnya sudah ditangkap pada tahun 2018.
Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kalau salah satu pembunuh Amir Nurdin, warga Musi Waras, Provinsi Sumatera Selatan itu sedang berada di Kecamatan Kuala Jambi.
"Kami dapat informasi itu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku berada di perumahan nelayan, RT 06 Dusun II, Desa Majelis Hidayah," katanya.
Selanjutnya Kapolsek beserta anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan apakah itu memang benar pelaku atau tidak. Ternyata setelah dipastikan itu memang pelaku yang sudah lama buron.
