iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi segera melimpahkan Devi, tersangka penipuan arisan online Untung Amanah Real.

Saat ini, penyidik terus berusaha melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan Jaksa Penuntut Umum.

"Iya belum Tahap II, masih kita lengkapi dengan keterangan ahli TPPU, kita memang sudah mepet ini waktunya, kami juga berusaha segera melengkapi berkas tersangka," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Selain itu, Bram menjelaskan, berkas perkara Devi secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Penyidik cukup terkendala dalam pembuktian TPPU yang dilakukan oleh tersangka.

"Secepatnya akan kita limpahkan, setelah dapat keterangan ahli langsung kita kirimkan kembali berkasnya," jelasnya. (mg4)


Berita Terkait



add images