iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Beberapa tahun belakangan ini pengajuan pernikahan usia dini (dibawah umur) terus mengalami peningkatan. Bahkan sejak Januari hingga Agustus Tahun 2021ini, telah ada 41 pengajuan pernikahan usia dini.

Pernikahan dibawah umur, yakni pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan belum berusia 19 tahun. Pernikahan tersebut bisa dilangsungkan, tentunya dengan memenuhi beberapa syarat.

"Untuk melangsungkan pernikahan, mereka diwajibkan mengajukan dispensasi kawin," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo, Andi Asyraf.

Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2021 ini kata Andi, PA Kabupaten Tebo telah menerima pendaftaran pengajuan dispensasi nikah sebanyak 41 pengajuan dan telah dikeluarkan izinnya sebanyak 35 izin oleh  pengadilan Agama kabupaten Tebo.

"Tahun 2019 Pengadilan Agama Kabupaten Tebo menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 16 pengajuan. Sedangkan tahun 2020 pengajuan dispensasi kawin tercatat sebanyak 102 pengajuan, /" sebutnya.

Jika dipersentasekan, kata Andi, Kabupaten Tebo sejak tahun 2019 berlanjut ke tahun 2020. Peningkatan pengajuan dispensasi nikah mengalami peningkatan sangat signifikan.

Bahkan peningkatan itu lebih dari 100 persen. "Untuk saat ini jika dibandingkan tahun 2020 tidak mengalami peningkatan," ungkapnya. (bjg)


Berita Terkait



add images