iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat wilayah Sumatera, Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali memperbolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan serta hajatan kemasyarakatan.

Kasat Pol PP Kabupaten Batanghari Adnan mengatakan, kegiatan masyarakat yang berupa hajatan seperti resepsi pernikahan maupun syukuran lainnya saat ini sudah mulai diperbolehkan untuk pelaksanaannya.

“Menindaklanjuti surat edaran Bupati Batanghari untuk resepsi pernikahan dan hajatan lainnya, proses pelaksanaannya hanya diperbolehkan 25 persen dari total kapasitas, atau minimal 30 orang saja, serta tidak diperkenankan untuk menyediakan hidangan di tempat,”Jelasnya.

Sementara itu, dalam acara tersebut, Pihak pembuat acara diperbolehkan untuk mengundang satgas covid-19 baik itu dari Satpol PP, Satgas covid-19 Kecamatan maupun Desa atau Kelurahan untuk melakukan pemantaun prokesnya.

Dengan Demikian, diharapkan untuk  masyarakat untuk patuh dan taat atas peraturan yang sudah ditetapkan, sehingga dalam hal ini semua lapisan secara bersama dapat lebih mudah menekan angka penyebaran kasus covid-19. (pas)


Berita Terkait



add images