Wawan Rudi Yanto, Demisoner Ketua PK IMM UMJ, menyampaikan Wakil Rektor III UMJ telah melanggar kesepakatan bersama.
Syarat memiliki sertifikat Darul Aqorm Dasar (DAD) untuk menjadi presiden BEM, tidak diterapkan dalam pemira yang dibuka oleh Wakil Rektor III bersama Dekan UMJ tersebut.
Tiba-tiba ada pemira tanpa diharuskan memenuhi DAD. Karena kami merasa pemira ini tidak sah, kami ke ruangan atas untuk menghentikan pemira," katanya, Jumat (6/8).
Wawan dan rekannya justru diusir saat tiba di lokasi pemira. Terjadilah aksi dorong-mendorong hingga perkelahian. Akibatnya, sebanyak 4 orang dari pihaknya mengalami luka lebam.
Ia pun mengatakan musyawarah itu tidak dibekali surat izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Jambi. Makanya, harus dihentikan.
Bagaimana bisa ada acara kumpul-kumpul hampir 30 orang, tetapi tidak ada surat satgas COVID-19,"ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III UMJ, Siswiyo menyampaikan pemira itu dilakukan, karena presiden BEM sebelumya sudah vakum dan desakan dari berbagai organisasi di kampus.
Ia pun mengatakan pemira kali ini menggunakan cara musyawarah. Berbeda dengan pemira pada tahun-tahun sebelumnya.
