iklan

Kalau sanksi yang pasti lanjutnya sesuai peraturan Direksi PLN Nomor 088Z/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik yang mana temuan di Dinas PDK adalah pemakaian listrik yang dilakukan bukan pelanggan PLN namun menikmati.

"Pelanggarannya masuk dalam kategori P4 artinya pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN. Kalau dendanya sesuai hasil investigasi kawan - kawan, hasil pemeriksaan yang pastinya sesuai prosedural itu terukur daya 5.500, sesuai dengan panduan peraturan Direksi untuk dendanya itu diangka Rp.37.072.067 rupiah itu berdasarkan peraturan, yang kita tagihkan pemakaian selama sembilan bulan, baik itu pemakaian selama sepuluh tahun atau lebih, ataupun cuma hanya satu hari tetap dihitung dalam sistem selama sembilan bulan,"pungkasnya.

Sementara itu terpisah Kepala Dinas PDK Kabupaten Batanghari Agung Wihadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti temuan dari PLN ULP Muara Bulian.

"Kita siap, dan terima, dan akan kita bayarkan segera,"ujar Agung Wihadi.(rza)


Berita Terkait