iklan Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

“Dua narapidana kasus narkoba yang dipindahkan, yaitu AA dan RG,” kata Tonny.

Sebelum dipindahkan, petugas Lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah kedua narapidana tersebut. Tujuannya untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang.

Pemindahan kedua narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan empat personel dari Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.

“Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar dia.

Dengan pemindahan dua narapidana tersebut total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkotika yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga Selasa (20/7).

Kurun waktu 2020 hingga Mei 2021, pemasyarakatan juga telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan rumah tahanan negara yang dilakukan dengan berbagai modus.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images