iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Untuk menekan angka penularan Covid-19, surat edaran untuk pelaksanaan Idul Adha pun telah dikeluarkan Kementerian Agama. Untuk sosialisasinya, Menag Yaqut Cholil Qoumas pun meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di wilayah PPKM Darurat serta wilayah lainnya di Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri dan pemda dalam menyambut Idul Adha 1442 H.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Upaya ini merupakan kontribusi kita dalam melindungi warga dari pandemi Covid-19. Apalagi varian delta Covid-19 memiliki potensi penyebaran 7 kali lipat dari varian sebelumnya. Saya minta Kakanwil Kemenag dan Rektor PTKN untuk lebih masif berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Pemda dalam sosialisasikan prokes SE 17 ini,” tegas Menag, Minggu (18/7).

Menurut dia, dengan koordinasi dan kolaborasi antara semua pihak terkait, upaya penekanan kasus Covid-19 di momen Idul Adha 1442 H dapat dilakukan. Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menurunkan angka kasus yang masih terus meningkat.

“Ini harus dilakukan dengan upaya kolaboratif bersama TNI, Polri dan pemerintah daerah dalam melindungi warga dari pendemi Covid-19,” sambungnya.


Berita Terkait



add images