iklan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah) dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (12/5).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah) dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (12/5). (RIZKY AGUSTIAN/FIN )

“Itu foto tahun lalu, pas Idul Adha, pas hari raya qurban. Jadi itu bukan foto sekarang,” kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7).

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak lagi melakukan perbuatan itu. Sebab, kata dia, hal tersebut sebab termasuk pelanggaran.

“Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali,” kata Elly.

Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar USD7,3 juta.

Ia menjalani pidana di Lapas Sukamiskin usai putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images