iklan DITANGKAP : Dua pelaku pembunuh kakek berusia 61 tahun di Merlung berhasil ditangkap dalam perjalanan pelarian saat akan melarikan diri
DITANGKAP : Dua pelaku pembunuh kakek berusia 61 tahun di Merlung berhasil ditangkap dalam perjalanan pelarian saat akan melarikan diri

 

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL- Polres Tanjung Jabung Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Jalan Raja Erang RT. 04, Kecamatan Merlung beberapa waktu lalu.

Tim Petir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan, tiga tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan itu. Ketiganya, yakni DS (17), RF (15) serta RS (21) yang merupakan warga Kecamatan Batang Asam, Tanjabbar.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengungkapkan, para pelaku ditangkap, Rabu (14/07) pada waktu dan tempat berbeda. Pelaku RF (15) warga Perumahan PT DAS, Desa Lubuk Bernai, ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di jalan Lintas timur KM.121 Desa Dusun Mudo, Muara Papalik, Tanjab Barat.

Kemudian petugas menangkap pelaku DS (17), dan RS (21) yang juga warga Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam. Mereka ditangkap dalam perjalanan pelarian di jalan Lintas Sarolangun-Muara Tembesi KM. 59 Desa Taman Dewa Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun menggunakan mobil mini bus BG 1156 AA.

“Dalam penangkapan pelaku ini Polsek Merlung dibantu IT cek posisi, terdeteksi pelaku masih berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi,” kata Kapolres AKBP Guntur Saputro, Kamis (15/97) sore.

Kapolres menjelaskan, pelaku utama diamankan 2 orang. Sementara 1 orang lagi turut diamankan karena membantu salah satu pelaku bersembunyi atau melarikan diri.

"RS sendiri diketahui merupakan abang kandung pelaku DS, tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres. (sun)


Berita Terkait



add images