iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Opsnl Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (54) warga Selat, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang tega mencabuli anak tirinya AFH (16).

Kejadian pencabulan tersebut pada dasarnya terlah terjadi tahun lalu, dan baru terbongkar setelah ibu korban melihat kondisi anaknya yang mengalami trauma mental, terlihat seperti orang bingung.

Ibu korban kemudian menanyai korban, dan korban pun mengakuai telah diperkosa oleh ayah tirinya. Atas hal itu, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi agar dapat diproses hukum.

Kasubdit IV Renakta Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menjelaskan modusnya tersangka melakukan tindakan asusila dengan cara membujuk korban untuk bersetubuh dengannya.

Awalnya korban menolak, namun tersangka menjanjikan akan memberikan handphone baru kepada korban jika mau mengikuti permintaannya. "Iya benar, ayah tirinya menjanjikan memberikan HP baru kalau korban mau melakukannya," tuturnya.

Menurut pelapor, korban memang tinggal serumah dengan ayah tirinya. Setelah kejadian itu, pelapor bersama anggota keluarga lainnya langsung menanyakan kejadian itu tersebut kepada korban.

“Korbanpun mengiyakan kejadian tersbut dan diketahui sudah beberapa kali tersangka melakukan hal bejat itu,” ucapnya. (cr1)


Berita Terkait



add images