iklan Faud Afriansyah Als Koncon diringkus polisi karena kedapatan membawa sabu saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Faud Afriansyah Als Koncon diringkus polisi karena kedapatan membawa sabu saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahguna narkotika jenis shau oleh dengan Faud Afriansyah Als Koncon (41).

Dimana tersangka merupakan warga JalanTP. Sriwijaya RT 03 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polda Jambi di Jalan Lintas Timur KM 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Agus Suryono, menyebutkan, kronologis penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polda Jambi pada hari Selasa (29/6) sekira pukul 12.00 WIB.

Tim Opsnal Subdit 2 melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Timur KM 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan informasi bahwa sering terjadinya lintas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Penyelidikan tersebut menuai hasil yang akurat, sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsnal berhasil meringkus tersangka yang dicurigai yang sedang Melintas di Jalan Lintas Timur KM 35 yang menggunakan motor Honda Vario berwarna hitam,”sebutnya.

Setelah itu, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka di tempat kejadian. Adapun barang milik tersangka yang berhasil diamankan berupa, 1 paket kecil plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 2,5 butir yang diduga pil ekstasi (Inex) di dalam plastik bening.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (cr1)


Berita Terkait



add images