JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI- Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari (Cabjari) Muara Tembesi saat ini tengah melakukan penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Snapu Jaya Desa Olak Besar Kecamatan Bathin XXIV. Rabu (07/07).
Kacabjari Muara Tembesi Fandie Hasibuan,S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV telah naik ke penyidikan sejak tanggal 21 April 2021.
"jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup maka dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspose) bersama Pimpinan di Kejari Batanghari untuk menentukan siapa saja yang terlibat tindak pidana perkara tersebut. Jika telah dilakukan gelar perkara (ekspose) bersama Pimpinan dalam penanganan perkara tersebut, secepatnya akan menetapkan tersangka dan mengumumkannya kepada rekan-rekan media."kata Fandie.
Untuk diketahui Dana BUMDES yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh mantan Kepala Desa Olak Besar tersebut sekitar Rp.266 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019.(rza)