iklan Dua kurir sabu yang akan mengantarkan barang haram ke wilayah Tanjung Jabung Barat ditangkap Satnarkoba Polres Tanjabbar berikut barang buktinya.
Dua kurir sabu yang akan mengantarkan barang haram ke wilayah Tanjung Jabung Barat ditangkap Satnarkoba Polres Tanjabbar berikut barang buktinya.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat, meringkus dua pemuda asal Pekanbaru, Provinsi Riau, saat mengantar barang haram narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial R (19) dan Z (23) diamankan bersama barang bukti sabu sabu seberat 50, 51 gram, pada Kamis (1/7) lalu.

Saat penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran, pasalnya R dan Z tidak mau menghentikan laju kendaraan mereka dan berusaha kabur. Pelaku Z dan R yang berperan sebagai kurir itu diamankan di Jalan Lintas Timur KM 92 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kedua pemuda pengangguran itu tak berkutik saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dalam jok motor yang mereka kendarai.

Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian mengenai dugaan adanya dua pemuda yang membawa barang haram jenis sabu.

Dari informasi tersebut ditindaklanjuti dan dikantongi identitas kedua pelaku. “Dalam masa pandemi seperti saat ini kondisi ekonomi yang susah ini jangan dipersusah lagi, buang-buang uang beli narkoba. Kan kasihan keluarga,” kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar, Senin (5/7).

Dikatakan Kapolres, beberapa lorong dan wilayah yang dinilai rawan narkoba sudah dilumpuhkan, dengan didukung oleh masyarakat. "Dengan kesadaran masyarkat yang tinggi akan efek negatif narkoba kalau narkoba tidak laku lagi maka tidak akan ada lagi yang jual," ujar Kapolres. (sun)


Komentar

Rekomendasi




add images