iklan Karena hobinya memilihara hewan yang dilingdingi, AR harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara
Karena hobinya memilihara hewan yang dilingdingi, AR harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satresrim) Polresta Jambi berhasil ungkap kasus jual beli dan pemeliharaan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, Minggu (04/7).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku inisial AR (23) ini merupakan warga Jalan Darman RT 08, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota baru, Kota Jambi. Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Idik II Tipidter Polresta Jambi karena didapati memelihara satwa yang dilindungi.

“Anggota unit Idik II Tipidter Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darman RT 08, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi bahwa ada masyarakat yang memelihara hewan yang dilindungi oleh undang-undang,” sebutnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim yang tiba di rumah pelaku menemukan beberapa hewan yang dilindungi, berupa satu ekor Kukang, satu ekor Buaya Muara, satu ekor buaya Sinyulong, dua ekor kura-kura jenis Baning Coklat.

Selain itu, diketahui dari pengakuan pelaku hanya sekedar memelihara karena pelaku pecinta hewan reptil dan sebagian ada yang diperjualbelikan.

"Pengakuan dari pelaku dia hanya memelihara lantaran memang suka memelihara reptil, dan ada hewan yang telah dijual oleh pelaku yaitu seekor Landak," jelasnya. (cr1)


Berita Terkait



add images