iklan Pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tebo berikut barang buktinya, salah satunya merupakan resedivis dalam kasus yang sama.
Pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tebo berikut barang buktinya, salah satunya merupakan resedivis dalam kasus yang sama.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Resedivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Syamsir Firdaus (42) warga Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo kembali diringkus polisi.

Syamsir ditangkap setelah pengembangan dari pelaku penyalahguna narkoba, Samsul (35) warga Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Penangkapan kedua pelaku sekira pukul 13.30 WIB pada Senin (28/6) kemarin. Keduanya terbukti menyimpan dan menjual sabu dan saat ini telah diamankan di Mako Polres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono melalui Kasat Narkoba, IPTU Parlyn Sagala membenarkan bahwa dari dua orang pelaku yang diamankan salah satunya merupakan resedivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama.

"Pelaku pertama yang berhasil diamankan yakni Samsul. Berdasarkan hasil introgasi Samsul, kita berhasil mengamankan pelaku kedua atasnama Syamsir Firdaus yang juga merupakan resedivis yang baru dua bulan keluar dari tahanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut katanya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang merasa resah, karena di dusun Remaji desa Rantau Api, para pelaku sering melakukan transaksi narkoba tersebut.

"Dari tangan pelaku Samsul, tim kita berhasil mengamankan barang bukti 39 paket kecil dengan berat bruto 8,98 gram, 12 plastik klip bekas, 2 dompet emas, 1 kotak permen Mentos, uang tunai Rp 500 ribu dan HP Nokia 105 warna hitam," ucapnya, Selasa (29/6). (bjg)


Berita Terkait



add images