iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Tren minyak jelantah saat ini banyak diperjualbelikan oleh individu atau masyarakat. Masyarakat juga mulai melakukan pola pengumpulan minyak jelantah dengan tujuan sosial atau market,” ujarnya.

Itu sebabnya, dikatakan Bernard, GIMNI mengusulkan peredaran minyak jelantah harus diawasi dan diatur dalam sebuah regulasi khusus. Asosiasi ingin menjalin kerjasama dengan pemerintah dan pihak terkait terkait pengaturan minyak jelantah.

“Pemerintah harus mengatur tata niaga minyak jelantah atau minyak goreng bekas pakai melalui peraturan khusus untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memperoleh nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images