Namun, hal itu baru sebatas simulasi. Menurutnya, keputusan berada di tangan Presiden Jokowi. Komisi I DPR, lanjut Bobby, siap memproses nama calon Panglima TNI yang diajukan Jokowi.
“Sekali lagi sepenuhnya adalah diskresi Presiden. Dalam UU, giliran jabatan Panglima TNI bukan hal yang wajib. Posisi Wakil Panglima juga ada perpresnya. Kapan pun diajukan, dalam tempo maksimal 20 hari akan segera disepakati, disetujui dan ditetapkan dalam paripurna DPR,” pungkasnya.(rh/fin)
Sumber: www.fin.co.id
