iklan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (BPMI Sekretariat Presiden)

“Dan tidak ada Parpol yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, sudah tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” tuturnya.

Ia melanjutkan, kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka dan menjerumuskan presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi.

“Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kualitas dan martabatnya,” pungkasnya. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images