iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Ditambahkan Ojak, untuk pelaku S saat ini tengah dilakukan pengejaran yang diduga berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. S dikenal kelihaiannya dan acap sekali berpindah-pindah tempat.

"Pelaku bandar sabu asal Kecamatan Sadu ini memang sudah lama jadi Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Tanjabtim," bebernya.

Sementara, untuk ketiga pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama diatas 11 tahun penjara.

"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tanjabtim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (lan)


Berita Terkait



add images