iklan Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering Tanjabtim Jadi Tersangka.
Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering Tanjabtim Jadi Tersangka.

"Kemudian pembangunan lapangan bola kaki, yang seharusnya memakai paralon 10 inc 22 buah, namun ditemukan hanya memakai 2 buah saja. Lalu untuk pemasangan pipa grapanis hanya ditemukan 14 buah, seharusnya 24 buah," sambungnya.

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya mengajukan ke Inspektorat Kabupaten Tanjabtim untuk mengaudit, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278 juta. Namun kedua tersangka telah melakukan pengembalian dengan besaran uang tersebut dan telah diserahkan ke kas daerah.

Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (lan)


Berita Terkait



add images