iklan Ibadah haji dengan prokes
Ibadah haji dengan prokes

Setidaknya ada berbagai persyaratan untuk calon jamah yang bakal mengikuti ibadah haji 2021 ini. Orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19. Kemudian orang yang sudah divaksin dan pulih dari Covid-19.

“Status kesehatan mereka yang ingin mendaftar haji 1442 H harus untuk kategori berikut: orang yang divaksinasi, orang yang divaksinasi yang telah menyelesaikan satu dosis dan menghabiskan 14 hari, atau orang yang divaksinasi pulih dari infeksi,” tulisnya.

Diketahui, pemerintah Indonesia sendiri lewat Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji. Yaqut menyebut, keselamatan dan risiko penularan Covid-19 menjadi alasan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji 2021. (jpg)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images