iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal (Iday) , dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, yang secara langsung dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tebo Armansyah Siregar.

Dalam pembacaan amar putusan Armansyah Siregar menyatakan, pengajuan bukti-bukti seperti telepon genggam dan cetakan sreenshot tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Bukti tersebut pun dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Begitu juga bukti cetakan bank mandiri tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Armansyah dalam membacakan amar putusannya.

Lanjutnya, dalam putusannya Syamsu Rizal pun dibebaskan dari dakwaan jaksa, baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua. Dalam dakwaan perkara perusakan hutan.

"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternarif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU," sebut hakim.

Dengan putusan tersebut terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni selama 3.4 tahun penjara, dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.(bjg)


Berita Terkait



add images