iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

“Dipastikan penyedia jasa travel gelap tidak memiliki asuransi kecelakaan. Keberadaannya pun dinilai meresahkan, karena mematok tarif harga angkutan yang tak lazim,” ungkapnya.

Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan aturan larangan mudik merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diterapkan di masing-masing daerah. Kebijakan tersebut diambil setelah menimbang risiko dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, di samping ancaman penularan varian baru Covid-19.

“Kita semua tentu tidak ingin terjadi lonjakan kasus baru di tengah pelaksanaan program vaksinasi ini. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang,” pungkas Umi. (guh/zul)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images