iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Langkah Pemerintah Indonesia menerapkan UU Terorisme atas kebrutalan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dinilai sudah tepat.

Karena itu, dunia dan masyarakat internasional diyakini bakal memahami langkah pemerintah tersebut.

Itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021).

“Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” ungkap dia.

Pendapat Hikmahanto Juwana ini didasarkan atas aksi-aksi yang selama ini dilakukan KKB di Papua.

“Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme,” ulasnya.

Ia menilai, setidaknya ada tiga kategori penggunaan kekerasan di Papua.

Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pihak ini menggunakan kekerasan tapi tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.

Kedua, adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI.

Dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa kelompok ini merupakan separatisme bersenjata.

“Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri,” terangnya.

Sementara penyerangan dengan menggunakan senjata, lanjut Hikmahanto, adalah instalasi militer atau pemerintahan.

“Sama sekali bukan penduduk sipil,” tegas Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.

Terakhir, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. (pojoksatu)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait