iklan

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pesta Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang menyulap ruang pola kantor Bupati Tanjab Barat seperti diskotik Sabtu malam lalu (10/4).

Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan mengatakan, penetapan itu dilakukan Minggu (11/4) malam sekitar pukul 23.00 Wib.

"Tersangkanya Rudi Candra. Ia merupakan pemilik Event Organizer (EO) Tungkal Project. Jadi tungkal Projek itu belum berbadan hukum, " ungkapnya.

Kata kasat dalam kasus ini sudah memeriksa lebih kurang 40 orang saksi. Saksi itu terdiri dari siswa dan pihak EO.
"Panitia sama EO," tandasnya. (sun)


Berita Terkait



add images