iklan

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Setelah mendalami perkara kasus pelajar yang mengadakan acara party diskotik bertajuk The Class Of 21 Great Party pada Sabtu malam (10/04) lalu, Polres Tanjung Jabung Barat dengan cepat dan teliti telah menetapkan salah satu tersangka pada kasus tersebut.

Ini disampaikan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan Senin (12/4).

BACA JUGA : 1 Tersangka yang Ditetapkan Polisi Adalah Pemilik EO Tungkal Project

"Sudah ditetapkan satu tersangka RUDI CANDRA als ABU Bin ABDULLAH," ujarnya dihubungi Senin(12/04) pagi.

Tersangka disangkakan dengan pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dipasal tersebut mengatakan, Tindak Pidana "barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (sun)


Berita Terkait



add images